Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak aturan gubernur dipilih oleh presiden, hal ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)
"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu undang-undang," kata Hasto dilansir pada Kamis (7/12).
Baca Juga: PSI Diklaim Partainya Jokowi, PDIP: Kok Malah Endorse Partai Lain?
Hasto menekankan penolakan ini juga muncul dari rakyat. Dia menyebut rakyat mau kepala daerah dipilih oleh rakyat dari DKI Jakarta.
"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDI Perjuangan bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyat lah yang berdaulat," ucapnya.
Terkait Fraksi PDI Perjuangan yang menyetujui wacana tersebut saat rapat pleno di Baleg DPR RI. Menurutnya, karena mendengar aspirasi rakyat, akhirnya keputusan PDI Perjuangan pun mengikuti suara rakyat.
"Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan, konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
Baca Juga: Berubahnya Format Debat Pilpres, Ini Tanggapan Elite PDIP
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
- Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
- Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement