Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pantun yang dilontakan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bukanlah pelanggaran administarif dari Pilpres 2024.
Putusan Bawaslu No 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan para anggota: Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Totok Haryono.
Baca Juga: Pendukung Ganjar Pranowo Hadir di Acaranya, Anies Baswedan Beri Pujian: Contoh Orang Demokratis
Anies Baswedan terkait tuduhan pelanggaran ini mengatakan dirinya bersama wakilnya menolak dituduh telah melakukan pelanggaran administratif.
“Selain itu setelah mendapat nomor urut, seluruh capres dan cawapres dengan penuh semangat mengangkat jari mereka sesuai dengan nomor urut mereka masing-masing. Padahal, menyampaikan nomor urut itu sendiri sejatinya merupakan salah satu bentuk citra diri,” ujar Anies yang tercantum dalam amar putusan Bawaslu, Jumat (8/12).
KPU selaku penyelenggara pemilu, kata Anies, terlihat dengan sengaja melakukan hal itu dalam rangka sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Kalau mau adil, terang Anies, kenapa Bawaslu tidak melakukan kajian maupun pemeriksaan juga terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Kenapa hanya dilakukan terhadap pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Bukankah Bawaslu tidak hanya melakukan proses terhadap laporan saja, tetapi juga terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif?” tanya Anies.
Senada dengan Anies, Cawapres Gus Muhaimin menyatakan di akhir acara, KPU memberi kesempatan kepada seluruh capres-cawapres untuk menyampaikan sambutan masing-masing selama 10 menit. “Artinya, secara tidak langsung KPU memberi kesempatan kepada masing-masing pasangan capres cawapres untuk menyampaikan hasil pengundian nomor urut tersebut dengan caranya masiang-masing pada forum resmi yang diselenggarakan KPU,” terang Gus Muhaimin.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Bakal Gaet Eks Anggota KPK untuk Berantas Mafia Daging
“Pantun yang dipermasalahkan pelapor tersebut hanyalah bagian dari seluruh rangkaian acara yang diselenggarakan oleh KPU tersebut. Pantun itu bukan bentuk kampanye, bukan bentuk ajakan memilih, melainkan sebuah penawaran pilihan: kalau ingin maju pilihlah nomor satu,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement