Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Solusi Cerdas, Strategi Anies Baswedan Menyikat Korupsi Dipuji Akademisi

Solusi Cerdas, Strategi Anies Baswedan Menyikat Korupsi Dipuji Akademisi Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Surabaya -

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. memuji gagasan pembertantasan korupsi yang dicetuskan oleh Anies Baswedan,

Ia mengatakan gagasan calon presiden atau capres tersebut dilakukan dengan pendekatan sebagai sebuah sistem yang akan menyasar hulu sampai hilir.

Baca Juga: Anies Baswedan Yakin Wong Muda Tak Kepincut 'Capres Main-Main' di 2024

“Anies melakukan pendekatan melalui 1. Pendekatan regulasi, 2. Pendekatan kelembagaan, 3. Pendekatan partisipasi publik (budaya anti korupsi), dan 4. Penegakan hukum yang tegas untuk para koruptor,” terangnya, Rabu (13/12).

Menurut dia, salah satu problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah korupsi yang makin tak terkendali. 

“Gagasan yang disampaikan Pak Anies itulah solusi yang cerdas. Beliau melihat permasalahan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum dengan cara memiskinkan koruptor. Tetapi gagasan Pak Anies untuk memberantas korupsi harus dari hulu sampai hilir,” tandas Prof. Hesti. 

“Beliau menawarkan sistem pemberantasan korupsi yang sangat holistik dan komprehensif diawali dari 1. Penguatan regulasi, yakni revisi UU KPK, 2. Penguatan lembaga KPK, 3. Budaya anti-korupsi dengan pemberian reward bagi semua orang yang berpartisipasi mengungkap terjadinya korupsi dan langkah berikutnya adalah penegakan hukum dengan memiskinkan dan perampasan aset,” pungkasnya.

Adapun Anies ingin memiskinkan koruptor melalui pengesahan RUU Perampasan Aset agar  negara dapat mengambil alih aset yang  diduga hasil tindak pidana korupsi, sehingga memberikan efek jera.

Kedua, Anies ingin menghentikan budaya setor, memberantas jual beli jabatan, setoran proyek dan hadiah-hadiah ke atasan. Ketiga, hadiah bagi pemburu koruptor berupa imbalan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi besar (grand corruption) pada sektor strategis seperti alutsista dan bansos. Kasus harus terbukti secara sah terjadi di mata hukum.

Baca Juga: Direspon Positif Publik, Anies Baswedan Tak Besar Hati: Alhamdulillah Kita Bersyukur

Keempat, Anies menggagas keberadaan KPK di setiap kawasan. “Merevisi UU KPK untuk mengembalikan independensi dan akuntabilitas KPK serta mendirikan KPK di setiap kawasan,” terang Anies Baswedan, Selasa 12 Desember 2023. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: