Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KA Feeder untuk Kereta Cepat Hantam Mini Bus, Dua Orang Tewas!

KA Feeder untuk Kereta Cepat Hantam Mini Bus, Dua Orang Tewas! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

KA Feeder 7330 relasi Padalarang-Bandung telah tertemper kendaraan Avanza dengan plat nopol D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi yang menyebabkan 4 korban luka dan dua korban jiwa. Saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat.

Menilik kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: KAI Bawa Kabar Gembira, Tiket Kereta Api Masih Tersedia Jelang Nataru!

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Ayep Hanapi, Manager Humas  Daop 2 Bandung kepada wartawan di Bandung, Kamis (14/12/2023)

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca Juga: Anies Kerap Janjikan Kereta Api, Kurang Puas dengan Jalan Tol Jokowi?

Tidak hanya itu, kata Ayep, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: