Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Mantan Pendukung Sebut TGUPP dan BUMD DKI Jakarta Jadi Bukti Anies Punya Ordal

Waduh, Mantan Pendukung Sebut TGUPP dan BUMD DKI Jakarta Jadi Bukti Anies Punya Ordal Kredit Foto: HIPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum DPP Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira menanggapi tuduhan pada dirinya memelintir informasi soal fenomena ordal yang dipertanyakan Anies kepada Prabowo Subianto pada debat capres 12 Desember 2023 lalu. 

Anggawira mengatakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan komisaris di sejumlah BUMD DKI Jakarta merupakan bukti bahwa Anies Baswedan menempatkan orang dalam (ordal) di lingkaran kekuasaannya saat menjadi pejabat publik. 

Anggawira,mempertanyakan syarat dan kompetensi orang-orang yang mendapat jabatan di  TGUPP dan BUMD. 

"Saya juga orang yang mengetahui secara langsung, boleh diperiksa latar belakang orang dekat mas Anies yang menjadi komisaris di BUMD. Seharusnya mas Anies kritis terhadap dirinya sendiri, sebelum dia mengkritik orang lain,” ujar Anggawira dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12/2023). 

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan TGUPP ada Ordal, Jubir Timnas AMIN: Statemen yang Menyesatkan

Di antara nama yang disebut oleh Anggawira sebagai orang dalamnya Anies adalah Geisz Chalifa, Thomas Lembong, dan Rene Suhardono yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, ada juga Usamah Abdul Aziz yang pernah menjabat Anggota TGUPP.

"Rekrutmen TGUPP itu apa kompetensinya? Suka-suka Mas Anies aja kan. Dan penempatan mereka dalam BUMD-BUMD memang ada parameternya? Jadi saya rasa nggak usah naif juga,” ungkapnya. 

Anggawira justru menyebut Anies lah yang telah memelintir konteks ordal, dengan alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden Padahal, putusan MK bersifat kolektif kolegial. 

"Kalau soal MK dan lain sebagainya, sudah ada mekanismenya. Keputusan MK bukan keputusan tunggal, itu kan kolektif kolegial. Kalau memang itu salah, silakan ada proses hukum lagi. Jadi, mas Anies jangan membelokkan proses hukum itu jadi proses seolah-olah ada ordal. Nah ordalnya seperti apa, harus kita dudukkan persoalan ini secara objektif," tutupnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: