Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi OJK Blokir Rekening Judi Online, PKS: Masih Belum Efektif

Apresiasi OJK Blokir Rekening Judi Online, PKS: Masih Belum Efektif Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayatullah mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan blokir terhadap rekening Judi Online.

Meski demikian, Hidayatullah menilai langkah ini belum sepenuhnya efektif. Hal ini dikarenakan judi online masih marak terjadi di masyarakat. Disisi lain, perkembangan judi online terjadi secara Eksponensial dan sistematis.

“Saya mengapresiasi langkah OJK memblokir rekening judi online. Namun, saya menilai langkah tersebut belum efektif karena judi online masih marak terjadi di masyarakat,” kata Hidayatullah dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman pks.id, Kamis (21/12/23).

Menurutnya, langkah pencegahan harus digalakkan agar upaya memberantas judi online bisa lebih efektif.

Baca Juga: Berantas Pinjol dan Judi Online, Timnas AMIN: Memberatkan dan Memiskinkan Rakyat

Ia menilai memblokir rekening judi online hanya bersifat reaktif. OJK lanjutnya seharusnya melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online.

“OJK harus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online. Misalnya, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online,” ujar Hidayatullah.

Hidayatullah juga mendesak OJK untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, provider dan Kementerian untuk menindak tegas pelaku judi online.

Hidayatullah berharap, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk memberantas perjudian online.

“OJK harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, provider dan linta Kementerian untuk menindak tegas pelaku judi online. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku judi online,” tegas Hidayatullah.

“Hal ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online,” tutup Hidayatullah.

Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...

Sebelumnya, OJK melakukan kewenangannya dengan memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari siaran pers OJK per tanggal 16 Desember 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: