Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kelanjutan Perkara Antam dengan Crazy Rich Surabaya

Begini Kelanjutan Perkara Antam dengan Crazy Rich Surabaya Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan gugatan warga Surabaya Budi Said  terhadap PT Antam (Persero) Tbk berlanjut dengan penyerahan jawaban tergugat namun tidak dibacakan (hanya tertulis)  karena banyaknya sidang  lain. Selanjutnya penyerahan bukti-bukti dari penggugat.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan, Majelis Hakim yang diketuai Yang Mulia, Buyung Dwikora SH MH akhirnya memutuskan sidang selanjutnya  akan digelar pada 4 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui  Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.

Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)  Fernandes Raja Saor menyebutkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri. 

Baca Juga: Antam Sudah Siapkan Strategi untuk Hadapi PKPU Crazy Rich Surabaya

"Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh ANTAM serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya," ujarnya dalam keterangan resmi.

Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas. 

"Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes. 

Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana  karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: