Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berpergian Menggunakan Transportasi Umum, Masyarakat Diminta Jaga Barang Bawaan

Berpergian Menggunakan Transportasi Umum, Masyarakat Diminta Jaga Barang Bawaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 telah tiba. Bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kebanjiran penumpang.

Animo masyarakat menaiki bus AKAP terus meningkat, menyusul saling berlombanya P.O Bus memberikan layanan terbaik bagi para penumpang.

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum, adalah menjaga barang bawaannya saat bepergian menggunakan bus penumpang. 

Jangan sampai keriangan yang sudah terbayang saat merencanakan liburan, terganggu lantaran kekurangtelitian selama di perjalanan.

Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin menyebutkan, tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang. Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing-masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.

Baca Juga: Rosalia Indah Terus Berupaya Cari iPad yang Diduga Hilang di Bus dan Siap Dampingi Korban Membuat Laporan Polisi

“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step a head (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati,” kata Hery.

Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut. Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dariperjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya. Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.

“Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.

Baca Juga: Tingginya Minat Penumpang, KCIC Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan.

“Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.

Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.

Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur telah menyampaikan permohonan maaf perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian dan menjamin bahwa ini secara tuntas.

Adimas menambahkan manajemen Rosalia Indah akan melakukan sejumlah evaluasi dan peningkatan layanan sebagai salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para penumpang, dengan harapan kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: