Permahi Jabar Minta Tinjau Kembali Proses Seleksi Sekda Jawa Barat, Alasannya...
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jawa Barat mengungkapkan adanya maladministrasi prosedural dalam seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Ketua Umum Permahi Jabar, Tri Haganta Mubarak, menyatakan bahwa mereka menemukan kecacatan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) untuk memilih Sekda Jabar definitif.
Menurutnya, bobot penilaian makalah seharusnya hanya sekitar 15 hingga 20 persen, namun dipindahkan ke tahap awal seleksi sebelum wawancara atau asesmen, sehingga sejumlah kandidat dianggap gugur.
"Menurut hirarki perundang-undangan, aturan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi lebih tinggi daripada aturan di tingkat daerah. Selain itu, ada potensi konflik kepentingan di mana Penjabat Sekda saat ini turut serta dalam kontestasi pemilihan Sekda, seharusnya beliau mengawal sistem pemilihan itu daripada ikutserta dalamnya," ujar Tri kepada wartawan di Bandung, Selasa (2/1/2024).
Saat ini, terdapat tiga kandidat yang lolos dalam pemilihan Sekda Jabar, yaitu Dani Ramdani (Pj Bupati Bekasi), Herman Suryatman (Pj Bupati Sumedang), dan Mohammad Taufiq Budi Santoso (Pj Sekda Jabar).
Baca Juga: PLN Gandeng Sumitomo Kembangkan PLTSa Kapasitas 50 MW di Jawa Barat
"Kami menduga adanya maladministrasi prosedur, mulai dari 22 orang yang lolos seleksi administrasi menjadi 10 orang yang lolos seleksi makalah, hingga menjadi tiga orang ini. Kami melihat berbagai masalah yang mungkin timbul karena prosedur yang seharusnya dijalankan sesuai dengan Permenpan RB 15 tahun 2019, namun sepertinya tidak diikuti dengan baik," tambahnya.
Hilman, Wakil Ketua Umum Permahi Jabar, meminta agar tahapan seleksi dievaluasi kembali. Selanjutnya, mereka meminta pembatalan tiga nama yang lolos jika terbukti memiliki rekam jejak yang tidak memenuhi syarat administrasi atau terdapat kecacatan dalam proses seleksi.
Baca Juga: Anies Baswedan Janji Bangun Kampung Haji di Mekkah
"Kami berharap tuntutan kami dapat ditanggapi dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut hingga waktu tersebut, kami akan mengumpulkan lebih banyak stakeholder gerakan di Jawa Barat untuk mengambil langkah lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, hingga gugatan class action karena dinilai merugikan masyarakat hukum Jawa Barat secara umum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement