Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bandung Raya Gugat Panitia Seleksi Terbuka Sekda Jabar ke PTUN

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bandung Raya Gugat Panitia Seleksi Terbuka Sekda Jabar ke PTUN Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya, mengajukan gugatan terhadap Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan DPC Permahi Bandung Raya ke PTUN mendapatkan pendampingan dari Law Office Heron Miller & Associates dengan empat orang sebagai kuasa hukum yaitu Hendra Gunawan, Muhammad Haekal Arbie, Yulianto, dan Mochammad Afandy.

“Ini merupakan langkah penting yang kami ambil terkait dengan proses seleksi terbuka Sekda Jabar. Sebagaimana kita ketahui bersama, posisi Sekda merupakan jabatan yang sangat vital dalam struktur pemerintahan di Jabar. Oleh karena itu, proses seleksinya harus dilakukan dengan cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ketua Umum DPC Permahi Bandung Raya Trigahenta Mubarak kepada wartawan di sela-sela melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (13/2/2024).

Trigahenta mengungkapkan pihaknya melayangkan gugatan tersebut bukanlah tanpa pertimbangan, namun sebagai upaya terakhir setelah upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai. 

“Kami memperjuangkan agar proses seleksi Sekda Jabar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari adanya praktik-praktik yang merugikan proses tersebut, termasuk apabila terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Seleksi Sekda Jabar, Pengamat: Kalau Benar Cacat Formil, Harus Diulang!

“Tentunya jangan sampai terdapat hal-hal yang demikian. Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk kepentingan kami pribadi maupun kepentingan beberapa pihak, melainkan untuk kepentingan masyarakat Jabar secara keseluruhan,” sambungnya.

Menurutnya, posisi sekda sangatlah penting dalam menjalankan roda pemerintahan, lantaran menyangkut khalayak hidup banyak masyarakat Jabar.

Oleh karena itu, bahwa seleksi untuk posisi tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 

“Selain itu, gugatan ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk mendorong reformasi dalam proses seleksi jabatan-jabatan publik. Kami berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat menggunakan prinsip merit sistem dengan penuh keadilan dan kecermatan dalam proses seleksi jabatan strategis seperti Sekda,” jelasnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mendukung langkah DPC Permahi ini dalam memperjuangkan keadilan proses seleksi Sekda Jabar. 

“Bersama-sama, mari kita awasi proses ini dan pastikan bahwa kepentingan umum selalu diutamakan dalam setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif,” ungkapnya.

Baca Juga: Permahi Jabar Minta Tinjau Kembali Proses Seleksi Sekda Jawa Barat, Alasannya...

“Kami percaya segala sesuatu yang diawali dengan tindakan yang tidak baik, atau buruk, maka kedepannya tidak akan pernah menjadi baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari semua pihak,” sambungnya.

Adapun, Kuasa Hukum DPC Permahi Bandung Raya Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menduga terjadai maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Pemprov Jabar.

 “Pada prinsipnya, gugatan ini kami melihat ada maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Sekda Jabar, namun kita tetap berharap terungkap dan diuji dulu,” harap Hendra dari Law Office Heron Miller & Associates ini. 

Hendra meminta, agar proses Seleksi Sekda Jabar tersebut diulang kembali.

“Selebihnya, tetap kami berharap dengan proses ini sistem bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: