Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Pemilu, PLN UID Jatim Tak Mau Pusing. Semua Partai Dilarang Pasang APK di Aset PLN. Jika Tidak, Ini Resikonya...

Jelang Pemilu, PLN UID Jatim Tak Mau Pusing. Semua Partai Dilarang Pasang APK di Aset PLN. Jika Tidak, Ini Resikonya... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur meminta para pengurus partai dalam masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 untuk tidak memanfaatkan Alat Peraga Kampanye (APK) di instalasi kelistrikan, baik di tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik.

Menurut General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, jika APK dipasang pada instalasi listrik, akan menimbulkan potensi bahaya kelistrikan bagi masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik atau gardu karena dikhawatirkan berpotensi menghantarkan arus listrik ketika tersentuh tegangan, apalagi saat kondisi basah, mengingat saat ini memasuki musim hujan," tegas Agus di Surabaya kemarin.

Dikatakan Agus, saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan. Oleh karena itu, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

Baca Juga: PLN Nusantara Power Kejar 100% Digital Power Plant

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, hal ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik, karena bisa menyebabkan listrik padam," ujarnya.

Menurut dia, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.

Ia menekankan bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

“Jika menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, langsung laporkan ke pihak PLN saja lewat aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: