Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Turunkan Harga Pertamax cs, Sekarang Jadi Segini!

Pertamina Turunkan Harga Pertamax cs, Sekarang Jadi Segini! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) yang biasa dikenal dengan Pertamax cs secara berkala.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, penyesuaian ini mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah. 

Irto menyebut, perubahan berkala menyesuaikan fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya. Perubahan harga sesuai tren fluktuasi hal wajar dan boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku. 
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, Hak Badan Usaha

“Penyesuaian harga wajar mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. Saat ini, tren harganya sedang turun, maka harga jual produk BBM non subsidi Pertamina yakni Pertamax Series dan Dex Series kembali turun berlaku 1 Januari 2024, setelah sebelumnya pada Desember lalu juga mengalami penyesuaian turun harga,” ujar Irto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/1/2024). 

Irto mengatakan, untuk harga Pertamax akan disesuaikan menjadi Rp12.950 per liter dari Rp13.350, Pertamax Green 95 menjadi Rp13.900 dari Rp14.900 perliter, Pertamax Turbo menjadi Rp14.400 dari Rp15.350 per liter. 

Sedangkan untuk, Dexlite menjadi Rp14.550 dari Rp15.550 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp15.100 dari Rp16.200 per liter. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Baca Juga: Menteri ESDM Tetapkan Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Terbaru

Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

“Jadi, evaluasi harga sudah mengacu pada tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan perhitungannya sudah mengikuti formulasi harga dalam Kepmen ESDM, memang perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi. Ini komitmen kami dalam memberitahu masyarakat bahwa harga produk BBM non subsidi Pertamina transparan terhadap tren minyak dunia,” ujarnya. 

Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan senantiasa menjaga harga BBM yang kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri, tidak hanya di kota besar. 

“Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability, bagaimana kami menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: