Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku akan memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai satu upaya memperkuat pemberantasan korupsi seandainya terpilih di Pilpres nanti.
Dalam perkuatan itu, Anies mengaku akan menjatuhkan sanksi demosi hingga reposisi bagi pejabat yang abai terhadap laporan kekayaannya.
Baca Juga: Bangkitkan Wibawa Masa Lalu, Anies Bakal Revisi UU KPK
Hal itu dia sampaikan dalam acara dialog bersama KPK dalam rangka penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (Paku Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
"Optimalisasi LHKPN, dan kami setuju bila itu tidak dilaksanakan maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi yang lain," kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (171/1/2024).
Di sisi lain, Anies mengaku akan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset demi memperkuat pemberantasan korupsi dalam negeri.
Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi mesti dimiskinkan. Anies menilai, sanksi yang setara diperlukan untuk memberikan efek jera pada pelaku dan langkah antisipasi merajalelanya korupsi.
"Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain, ini adalah hukuman yang harus diberikan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement