Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo khawatir adanya konflik kepentingan (conflict of interest) atas pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak di Pilpres.
"Saya kira agak berbahaya jika dilakukan," kata Ganjar di Kuningan.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan aturan yang membolehkan presiden berkampanye ada di Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Menurut Ganjar, yang disampaikan Jokowi itu masih menimbulkan perdebatan.
"Saya kira sudah ada aturannya ya, hanya tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak, saya kira netralitas menjadi penting," tambahnya.
Ganjar juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi pernah mengutarakan kalau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.
"Beliau sebelumnya bilang semua harus netral, termasuk kepala daerah maka rasanya statement yang pertama menurut saya harus menjadi lebih pas untuk diterapkan. Kalau statement yang kedua, rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement