Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepatuhan Badan Usaha, Tingkatkan PNBP BPH Migas

Kepatuhan Badan Usaha, Tingkatkan PNBP BPH Migas Kredit Foto: BPH Migas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk membayar iuran. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Kepatuhan pembayaran iuran ini memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.

Erika menjelaskan bahwa pada 2023 capaian kinerja dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPH Migas mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kepatuhan Badan Usaha, yang antara lain didorong adanya pemeriksaan dari BPKP kepada wajib bayar Badan Usaha.

“Tentunya BPH mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada Badan Usaha atas keterlibatan BPKP dalam hal pemeriksaan kebenaran laporan yang diberikan oleh Badan Usaha. Alhamdulillah, keterlibatan BPKP memberikan dampak positif,” ujar Erika dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024). 

Baca Juga: BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Pasokan untuk Hadapi Ramadan dan Idul Fitri

Erika mengatakan, saat ini BPH tengah melakukan penguatan data bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

"Kita sedang koordinasi dengan DJP untuk membuat Perjanjian Kerja Sama pertukaran data, dengan harapan data pelaporan oleh Badan Usaha dapat lebih lanjut dianalisa kebenarannya, serta meningkatkan kepatuhan dari wajib bayar,” ucapnya. 

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim mengatakan, sinergi BPH Migas dengan BPKP serta adanya rencana Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan DJP akan memberikan hasil yang signifikan bagi penerimaan negara.

“Terutama PNBP," ujar Halim. 

Halim berharap, dalam laporan BPKP juga memberikan rekomendasi kepada BPH Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, jika ada Badan Usaha yang belum patuh dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diberikan sanksi kepada Badan Usaha dan terus di kontrol kepatuhannya.

Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi mengapresiasi atas sinergi BPH Migas dan BPKP. Menurutnya, capaian PNBP tahun 2023 lalu merupakan dampak dari hasil audit BPKP dan kerja keras BPH Migas.

Baca Juga: BPH Migas Kumpulkan Pemda Wilayah Sumatera, Ini Tujuannya

Iwan menyebut, kolaborasi ini perlu terus dilanjutkan untuk mengoptimasi penerimaan negara melalui PNBP dari hilir migas. “Dampaknya wajib bayar semakin taat terhadap aturan,” ujar Iwan.

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Raden Murwanta mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan BPH Migas tercermin dari adanya peningkatan PNBP bagi negara.

"Tugas kita bersama optimasi keuangan negara di sektor migas,” ujar Raden. 

Raden menjelaskan bahwa kerja sama BPH Migas dan BPKP ini relevan dengan agenda prioritas pengawasan terkait tata kelola keuangan negara. 

"Mobilisasi pendapatan negara di 2024 targetnya ada tiga, yaitu reformasi perpajakan, peningkatan tax ratio, dan optimalisasi PNBP. Ini saya kira sangat relevan dengan apa yang kita lakukan ini,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: