Siapkan Delegasi, Kemenhub Mantapkan Persiapkan Hadapi Sub-Committe PPR IMO ke-11
Kementerian Perhubungan mulai melakukan persiapan untuk menyambut sidang dari Sub-Committe on Pollution Prevention and Response (PPR) ke-11 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London Inggris Raya.
Hal tersebut dengan melaksanakan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Baca Juga: Macet Buat Wisatawan Harus Jalan Kaki ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kemenhub Sediakan Shuttle Bus
Digelar selama 2 (dua) hari mulai hari ini (6/2) sampai dengan besok (7/2) di Hotel Luminor Bogor, Pertemuan ini membahas penyiapan posisi Delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti sidang dimaksud.
Dalam sambutannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menjelaskan bahwa sebagaimana telah diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan namun juga Kementerian/Lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.
PPR sendiri, terangnya, adalah pertemuan di bawah Marine Environment Protection Committee (MEPC), yang merupakan komite terbesar kedua IMO setelah Maritime Safety Committee (MSC), memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maritim, khususnya yang terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap konvensi-konvensi dan peraturan lainnya serta tindakan-tindakan yang memastikan penegakan Konvensi dan peraturan tersebut.
“PPR membahas beragam isu-isu teknis dan operasional terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim atas perintah dari MEPC atau atas permintaan MSC,” ujarnya.
Adapun isu-isu yang dibahas antara lain meliputi pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut dari kapal dan kegiatan-kegiatan maritim lainnya yang berkaitan, penutuhan kapal yang aman dan ramah lingkungan, evaluasi keamanan dan bahaya pencemaran dari bahan-bahan cair dalam bentuk curah yang diangkut oleh kapal, pengendalian dan manajemen organisme akuatik berbahaya dalam air ballas dan sedimen kapal, biofouling, serta kesiapsiagaan, tanggapan, dan kerja sama penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya beracun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement