Siapkan Delegasi, Kemenhub Mantapkan Persiapkan Hadapi Sub-Committe PPR IMO ke-11
“Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum PPR IMO dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman, khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan," kata Hartanto.
Oleh karena itulah, lanjut Hartanto, Pertemuan ini dilaksanakan, yakni untuk membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO mengenai beragam aspek teknis dan hukum dalam perlindungan lingkungan maritim, serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan tersebut.
Baca Juga: Jubir AMIN Komentari Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Kemenhan di Debat Capres
Hal ini menjadi penting untuk dibahas karena keputusan yang dihasilkan dari Sidang PPR ini akan mempengaruhi aspek teknis dan hukum pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan telaahan secara aktif untuk menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir dalam sidang PPR ke-11," tutupnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Capt. Miftakhul Hadi mengungkapkan bahwa Sidang PPR ke-11 ini akan membahas sebanyak 18 (delapan belas) Agenda dengan 12 (dua belas) Agenda Besar.
“Persidangan akan terbagi dalam Kelompok Teknis, Kelompok Kerja, dan Kelompok Penyusunan dengan waktu pembahasan paralel yang akan mendiskusikan 5 (lima) hal antara lain 1 (satu) Kelompok Teknis membahas Evaluasi Keselamatan dan Bahaya Polusi Bahan Kimia, 3 (tiga) Kelompok Kerja membahas Keamanan Hayati Laut, Polusi Udara dari Kapal dan Limbah Sampah Plastik dari Kapal, serta 1 (satu) Kelompok Penyusunan membahas Respons terhadap Polusi,” tukas Miftakhul.
Baca Juga: Habib: Sangat Anies Banget
Sebagai informasi, rapat persiapan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Perhubungan, serta berbagai Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Biro Klasifikasi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan DPP INSA, serta Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement