Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buat Modal Usaha, Ini Pesan Jokowi untuk Nasabah PNM

Buat Modal Usaha, Ini Pesan Jokowi untuk Nasabah PNM Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan silaturahmi dengan ribuan ibu-ibu yang merupakan nasabah Mekaar binaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), di Lapangan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). 

Jokowi sangat bahagia karena penyaluran pembiayaan PNM Mekaar di Sumut mencapai Rp 17,5 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 1,1 juta nasabah. 

Baca Juga: Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye!

"Saya mengingatkan agar para ibu-ibu nasabah PNM Mekaar untuk menggunakan pinjaman dengan hati-hati. Saya meminta agar pinjaman yang diterima nasabah digunakan seluruhnya untuk modal usaha," katanya.

Kedatangan Jokowi dalam silaturahmi itu didampingi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Ketua Komisi I DPR-RI, Meutya Viada Hafid, Direktur Utama PMN, Arief Mulyadi; Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, Pj Bupati Batubara, Nizhamul. 

"Kalau kita pinjam dapat Rp 6 juta, waktu bawa pulang seneng. Saya hanya titip, Rp 6 juta itu gunakan semuanya untuk modal usaha. Setuju?," ujar Jokowi yang disambut dengan teriakan setuju dari ibu-ibu.

"Jangan ada tengak-tengok ke kanan-kiri. Bawa Rp 6 juta tengok tetangganya, TV-nya gede. Nah, saya juga mau. Separuhnya dipakai untuk beli TV, Rp 3 juta dipakai untuk modal kerja. Jangan terjadi seperti itu. Karena enaknya barang-barang konsumtif hanya 6 bulan. Begitu lewat enam bulan, sudah. Tidak bisa nyicil," lanjutnya.

Baca Juga: JK Sebut Jokowi Langgar Undang-Undang Jika Ikut Kampanye

Presiden memberikan apresiasi kepada manajemen PMN  yang berhasil dalam melakukan pengelolaan dalam penyaluran pembiayaan PNM Mekaar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: