Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Drama Sirekap, Mardani Ali Sera: Kembali ke Manual, Kembali ke Jalan Benar

Drama Sirekap, Mardani Ali Sera: Kembali ke Manual, Kembali ke Jalan Benar Kredit Foto: Twitter/Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyuarakan ketidaksetujuannya terkait usulan menghentikan sementara perhitungan suara dalam rangka memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan program dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Menurutnya perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu. Adapun aturan tersebut menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

Baca Juga: Dani Ramdan Apresiasi Masyarakat Kabupaten Bekasi Ciptakan Pemilu Damai, Aman, dan Demokratis

“KPU salah menghentikan proses perhitungan. Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dasar perhitungan manual. Salah ketika Sirekap diperbaiki, manual dihentikan. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).

Sementara Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Hal ini terkait usulan untuk menghentikan sementara Sirekap.

"Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara," tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: Mardani Soroti Pembahasan RUU DKJ: Terlalu Terburu-buru!

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: