Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hilirisasi Nikel Bak Pisau Bermata Dua, Pemerintah Disarankan Lakukan Ini

Hilirisasi Nikel Bak Pisau Bermata Dua, Pemerintah Disarankan Lakukan Ini Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Centre for Research on Energy and Clean Air atau CREA (Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih) bersama dengan Center for Economic and Law Studies (CELIOS) menerbitkan laporan dengan judul "Membantah Mitos Nilai Tambah, Menilik Ulang Industri Hilirisasi Nikel". Dalam riset tersebut diungkapkan bila hilirisasi nikel menjadi pisau bermata dua bagi Indonesia. 

CREA dan CELIOS merekomendasikan langkah-langkah berikut untuk memitigasi kerugian lingkungan dan ekonomi lebih lanjut terkait dengan perkembangan industri nikel saat ini. 

Rekomendasi pertama adalah pemerintah harus melakukan revisi terhadap peraturan terkait pembangunan PLTU di kawasan industri dengan menghentikan seluruh rencana pembangunan PLTU baru.

Baca Juga: Melihat Untung Rugi Kebijakan Hilirisasi Nikel Pemerintahan Jokowi

"Dan memberikan insentif penjualan listrik energi terbarukan secara on-grid dan off-grid ke kawasan industri pengolahan nikel," tulis laporan tersebut dikutip, Rabu (21/2/2024). 

Rekomendasi kedua adalah dengan segera memasukkan rencana pensiun dini PLTU kawasan industri (captive) dalam kesepakatan JETP dan rencana pemerintah di bidang ketenagalistrikan, yaitu Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Kemudian dengan melakukan pembatasan izin smelter baru di kawasan industri dan menata ulang seluruh standar terkait pengelolaan limbah, pengendalian emisi gas buang, dan keselamatan kerja bagi semua perusahaan smelter yang sedang dan akan beroperasi. 

Baca Juga: Hilirisasi Nikel Bakal Sumbang US$4 Miliar dalam Lima Tahun, Ini Dampak Lanjutannya

Dengan menggunakan standar yang diakui secara internasional dan semua standar industri yang relevan harus dipertimbangkan dalam mempertimbangkan ambang batas aman dan ambang batas yang ditetapkan di dalam peraturan.

"Meningkatkan kontribusi berupa royalti dan dana bagi hasil dari aktivitas smelter maupun pertambangan nikel kepada daerah. Selain itu, Pemerintah dapat menerapkan pajak khusus untuk memberikan kompensasi kerugian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah pabrik smelter," tulisnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: