Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemegang Polis Prudential Sebut Klaim Asuransinya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum

Pemegang Polis Prudential Sebut Klaim Asuransinya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Kredit Foto: Youtube/Quotient TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemegang polis PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance, Ibu Linda Sari, mengalami penolakan klaim atas penyakit kritisnya. Advokat Nico Senjaya, yang mewakili Ibu Linda Sari, secara tegas membahas permasalahan hukum yang tengah dihadapi kliennya.

Menurut Nico Senjaya, kliennya telah mengajukan klaim terkait Giant Saccular Aneurysm, namun pihak asuransi menolak dengan alasan yang dianggap kontroversial. Meski sebelumnya telah berhasil mengajukan klaim untuk penyakit normal, klaim atas penyakit kritis ini menemui jalan buntu.

Padahal, menurut Nico, kliennya memiliki beberapa polis, salah satunya adalah asuransi penyakit normal dan penyakit kritis.

"Pada bulan September dan Oktober tahun sebelumnya, asuransi telah menanggung seluruh biaya perawatan penyakit normal klien, sesuai dengan manfaat polis asuransi kesehatannya," ujar Nico Senjaya di Youtube Quotient TV yang tayang pada Kamis (22/2/2024).

Keheranan muncul ketika pihak asuransi menolak klaim atas penyakit kritis dengan alasan bahwa klien memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra. Menariknya, menurut Nico, penyakit ini tidak pernah diderita oleh kliennya, dan bahkan tidak pernah dilaporkan kepada pihak Prudential.

Kasus ini semakin rumit karena pihak asuransi melakukan terminasi atau pembatalan sepihak terhadap polis asuransi Ibu Linda Sari. Alasan di balik pembatalan ini didasarkan pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA yang menyebutkan bahwa klien pernah berobat dengan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri pada tahun 2016.

Baca Juga: Askrindo Jalin Kerja Sama Asuransi Kredit Produktif dengan Bank Maluku Malut

"Alasannya adalah karena pihak asuransi merujuk pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA, menerangkan bahwa klien kami pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD: normal, VOS: 2/60," kata Nico.

Namun, Nico Senjaya mengungkapkan bahwa setelah upaya untuk membuktikan ketidakbenaran keterangan tersebut, direktur Rumah Sakit ProMEDIKA mencabut semua keterangan yang diberikan kepada pihak asuransi.

Terkait hal ini, Nico Senjaya berharap agar pihak asuransi menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak Linda Sari sebagai pemilik polis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Prudential terkait kontroversi ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: