Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Komitmen Pelayanan, Prudential Klarifikasi Pengaduan Nasabah Soal Gagal Klaim Asuransi

Jaga Komitmen Pelayanan, Prudential Klarifikasi Pengaduan Nasabah Soal Gagal Klaim Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Prudential Indonesia menyatakan telah menerima dan melakukan korespondensi dengan nasabah yang mengaku gagal klaim asuransi. Hal ini diungkapkan melalui keterangan resmi yang dikirimkan kepada Warta Ekonomi oleh Hill & Knowlton Indonesia selaku PR Agency dari Prudential Indonesia.

Sebelumnya, pemegang polis PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance, Ibu Linda Sari, mengaku gagal klaim asuransi terkait penyakit Giant Saccular Aneurysm. Advokat Nico Senjaya yang mewakili Ibu Linda, dalam unggahan Youtube Quotient TV pada 22 Februari 2024, menyebut bahwa kegagalan klaim asuransi kliennya cukup kontroversial. 

Menanggapi hal tersebut, Prudential Indonesia saat ini sedang menindaklanjuti dan melakukan investigasi serta verifikasi data. 

Prudential Indonesia berkomitmen mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian terhadap setiap keluhan nasabah, serta berharap segera menemukan titik terang dan solusi permasalahan yang disampaikan.

Upaya Prudential ini berdasarkan prinsip asuransi, yaitu utmost good faith atau itikad baik dalam memberikan semua informasi secara lengkap dan jujur. Untuk itu, Prudential Indonesia mengimbau kepada seluruh nasabah atau calon nasabah supaya jujur dan terbuka dalam menyampaikan semua informasi, fakta, dan riwayat kesehatan saat membeli polis asuransi (pre-existing condition). Tujuannya adalah agar manfaat proteksi dapat digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan pemegang polis. 

Baca Juga: Prudential Indonesia Buka Peluang Kerja Sama dengan Rumah Sakit Kelolaan Kemenkes

Adapun kondisi yang termasuk ke dalam pre-existing condition adalah berbagai riwayat penyakit yang sudah atau belum terdiagnosis, tetapi diketahui dengan sadar oleh nasabah/calon nasabah ketika mendaftar polis asuransi.

Prudential Indonesia juga mengimbau nasabah/calon nasabah untuk mempelajari dengan seksama setiap produk asuransi yang akan dibeli agar manfaat proteksinya optimal. 

Apabila terdapat pertanyaan atau keluhan terkait produk dan layanan asuransi, nasabah/calon nasabah dapat menghubungi lewat berbagai jalur komunikasi resmi, seperti kanal resmi Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di [email protected].

Tanggapan ini menjadi komitmen Prudential Indonesia dalam menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik serta berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-67, BCA Produksi Seragam Berbahan Daur Ulang untuk 25.000 Lebih Karyawan

Selama 28 tahun, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia dan senantiasa menjalankan komitmen perusahaan terkait layanan proteksi yang berpusat pada nasabah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: