Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan semestinya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan”.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

Baca Juga: Media Asing Sebut Pemimpin Negara Lain Berupaya Mendekatkan Diri Lewat Ucapan Selamat ke Prabowo

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Baca Juga: Arief Rosyid Hasan Tegaskan Pengembangan Ekonomi Syariah Era Jokowi akan Dilanjutkan Prabowo Gibran

Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden. 

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: