Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Salah Gunakan Wewenang Satgas Tambang, PKS Desak KPK Periksa Bahlil

Diduga Salah Gunakan Wewenang Satgas Tambang, PKS Desak KPK Periksa Bahlil Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai keberadaan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sarat akan kepentingan Politik.

Oleh karena itu, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas .

"Keberadaan Satgas tersebut juga tumpang tindih. Harusnya tugas tersebut ini menjadi domain Kementerian ESDM karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.

Mulyanto menilai pengelolaan tambang tidak melulu dilihat hanya dari sudut pandang investasi saja. Melainkan juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Menurut Mulyanto, Satgas ini dibentuk jelang kampanye pilpres 2024. Jadi wajar timbul kecurigaan kalau pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana Pemilu untuk memenangkan calon tertentu.

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," tegasnya.

Sebelumnya dalam laporan Tempo, Bahlil melakukan penyalagunaan wewenang, dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Diduga, dalam menjalankan hal tersebut Bahlil minta sejumlah imbalan uang, hingga miliaran rupiah, atau berupa penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: