Lanjutnya, apabila penurunan ekstrem ini tidak diimbangi dengan pembangkit listrik lainnya milik PLN yang dapat menjadi penyangga, maka sistem akan collapse.
“Ini akan menyebabkan gangguan atau blackout,” ucapnya.
Baca Juga: PLN Sambungkan Tegangan Listrik PLTS di IKN
Oleh karena itu, kuota pengembangan PLTS Atap akan diberlakukan kepada para pemilik PLTS Atap yang terhubung pada PLN.
Edi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap, sehingga PLN dapat menyangga aliran listrik ketika terjadi penurunan daya ekstrem akibat cuaca yang tidak menentu.
“Kami akan hitung per sistem nanti kuotanya berapa, sehingga ini juga tidak mengganggu pelanggan lain,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan kuota tersebut telah termaktub dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang sebelumnya tidak terdapat di dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Baca Juga: Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan Dalam Revisi Permen ESDM PLTS Atap
Tidak hanya PLN, para Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) lainnya juga menerapkan sistem kuota tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement