Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Senang Pemerintah Rancang Cuti Bagi ASN Pria yang Istrinya Melahirkan

Anies Senang Pemerintah Rancang Cuti Bagi ASN Pria yang Istrinya Melahirkan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku senang dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait cuti bagi ASN pria mendampingi istri yang melahirkan.

Anies mengaku, gagasan cuti bagi suami juga masuk ke dalam programnya. Program itu, kata dia, muncul atas problematika yang dialami rakyat. 

"Jadi gagasan tentang cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan itu hasil pengamatan kita atas prolematika yang ada di masyarakat, dan itu kami munculkan sebagai solusi," kata Anies kepada wartawan di Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Depok, Jawa Barat, Jum'at (15/3/2024).

Anies mengaku, cuti bagi suami itu sudah lama diterapkan di Jakarta. Adapun kebijakan itu, kata dia, dibuat untuk membahagiakan keluarga ASN.

"Suami istri dengan ada anak bayi baru mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku, kebijakan itu lahir berdasarkan observasi dan ilmu pengetahuan. Ketika gagasan itu masuk pada kebijakan tingkat nasional, Anies bersyukur karena pemerintah melihat apa yang dibutuhkan ASN.

"Kami bersyukur dibukakan itu caranya untuk melihat bahwa ini memang dibutuhkan. Saya bersyukur itu akan dipake untuk kebijakan di pemerintah, kami senang semua gagasan baik yang dipake, kami sangat senang," tandasnya. 

Baca Juga: Soal Dinamika RUU DKJ, Anies: Bukan Soal Siapa yang Dipilih, Tapi...

Sebagaimana diketahui, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan pelaksana UU No. 20/2023 tentang ASN. 

Dalam aturan itu, memuat poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: