Sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan purna memutuskan vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J.
Ayahanda Almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sebelumnya menduga bahwa putusan yang diambil hakim akan menurun seiring masa persidangan pembacaan vonis. Sidang pembacaan vonis pertama, pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang perkara dari terdakwa Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi.
Pada hari Selasa (14/2/2023), sidang dilanjutkan dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara, di hari terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan purna memutuskan vonis bagi sang eksekutor dalam peristiwa tersebut, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Dari awal sudah saya bilang, ini nanti hasilnya seperti turun tangga, dari yang tertinggi sampai yang terendah. Tebakan saya tidak meleset. Saya sudah menduga, ibarat tangga dari atas turun ke bawah," kata Samuel saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan vonis bagi Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2).
Wahyu memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindakan penghilangan barang bukti perkara. Dua hal tersebut menjadi hal yang akhirnya memberatkan hukuman bagi Ferdy Sambo.
Selain itu, hal yang memberangkatkan hukuman Ferdy Sambo adalah pembunuh terhadap ajudannya yang telah berbakti selama tiga tahun. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat atas perkara yang menyeret namanya. Di samping itu, perkara tersebut juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya di kepolisian sebagai Kadiv Propam Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-beli untuk mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, pidana mati," kata Wahyu dalam sidang, Senin (13/2).
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Akan tetapi, Majelis Hakim menetapkan vonis lebih berat bagi Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement