Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Kinerja Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024

Dorong Kinerja Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024 Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka kemarin, Rabu (20/3).

SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia dan dengan SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat. Selain itu, diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” jelas Plt. Kepala Bappebti Kasan pada hari ini, Kamis (21/3/2024).

Kasan melanjutkan, upaya terus dilakukan agar ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto yang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024. 

Baca Juga: Reku, Bappebti dan Bursa Kripto Ingatkan Investor Tak Fomo Saat Bitcoin Kembali Reli

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

“Ini adalah penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan. Utamanya, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” terang Aldison.

Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto. 

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tambah Aldison.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, 2024 merupakan momentum yang penting bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 mendatang. 

Baca Juga: Punya 18,51 Juta Investor, Bappebti: Industri Aset Kripto Punya Potensi Besar di Indonesia

Paralel dengan itu, Bappebti dan pemangku kepentingan lain menjaga amanat UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Saat ini merupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bappebti ingin memastikan, pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” tegas Olvy.

Olvy menambahkan, 2024 juga menjadi penting karena diperkirakan harga mayoritas aset kripto akan naik seiring adanya fenomena halving Bitcoin yang mendorong transaksi lebih menggeliat. “Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan. Jangan sampai kita kehilangan momen karena akan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini,” tutup Olvy.

Adapun, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun (naik 56,22 persen dari bulan sebelumnya). Total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp25,94 triliun (yoy).

Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan terhitung sejak data ini dilaporkan pada Februari 2021. Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715,6 ribu pelanggan. Saat ini, terdapat 35 perusahaan CPFAK terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.

Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024 yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan

Render Token (RNDR).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: