Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reku, Bappebti dan Bursa Kripto Ingatkan Investor Tak Fomo Saat Bitcoin Kembali Reli

Reku, Bappebti dan Bursa Kripto Ingatkan Investor Tak Fomo Saat Bitcoin Kembali Reli Kredit Foto: Reku
Warta Ekonomi, Jakarta -

Reku, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti) dan BursaKomoditiNusantara (CFX) berkolaborasi menyuarakan agar investor tanah air bijak dalam melakukan investasi di kripto.

Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan investor saat ini tengah mengalami euforia dengan meroketnya harga dari Bitcoin. Namun ia menegaskan kepada masyarakat untuk selalu mengingat prinsip utama dalam berinvestasi, yaitu pemahaman dan literasi.

Baca Juga: Industri Pariwisata Makin Menggeliat, Garuda Tingkatkan Frekuensi Penerbangan pada LIma Rute Internnasional

“Reku berharap investor dan calon investor bisa mengambil keputusan dengan cermat dan bijak. Hindari terburu-buru dan fear of missing out (FOMO). Lakukan riset terlebih dahulu agar mengetahui kegunaan sebuah koin, tim pengembang, proyek, serta use-casenya," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (7/3).

Ia mengaskan, banyak platform termasuk perusahaannya yang menyediakan pengetahuan terkait dengan investasi kripto. Di sisi lain, ia juga meningatkan investor untuk melakukan investasi dalam platform yang terdaftar di Bappeti.

Serupa Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya turut menyampaikan trenbullish jangan sampai membuat masyarakat lupa untuk berinvestasi dengan aman.

Pihaknya menegaskan masyarakat juga perlu memastikan untuk berinvestasi di platform yang aman dan terdaftar di Bappebti. Hal ini untuk mendapatkan perlindungan dari regulasi-regulasi terkait investasi kripto di Indonesia.

“Hal ini penting untuk memastikan setiap transaksi dan investasi yang dilakukan masyarakat terlindungi oleh regulasi. Bappebti juga melakukan pengawasan melalui pendekatan yang komprehensif terhadap platform yang terdaftar. Mulai dari aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) hingga metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. Namun apabila masyarakat melakukan transaksi kripto di luar platform yang terdaftar di Bappebti, maka sangat disayangkan sebab perlindungan tersebut tidak didapatkan,” ungkap Tirta.

 Senada, Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Subani mengatakan, masyarakat sebaiknya memilih platform investasi yang sudah terdaftar secara resmi dan mengikuti regulasi pemerintah seperti halnya dengan Reku.

“Ekosistem industri kripto saat ini sudah lengkap. Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) terdiri oleh peran bursa kripto teregulasi yakni CFX sebagai lembaga yang memastikan setiap transaksi aman dan tercatat di bursa, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kehadiran SRO yang lengkap ini juga menunjukkan kesiapan pemerintah dalam melindungi investor serta merespon tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto,” tegas Subani.

Baca Juga: Harga Bitcoin Tinggi, Reku Ajak Investor untuk Diversifikasi ke Kripto

Subani memaparkan, per Februari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023. Diharapkan masyarakat juga melek akan platform yang aman dimana mereka memprioritaskan keamanan dan transparansi bagi penggunanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: