Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prima Energy Berhasil Reaktivasi Lapangan Camar

Prima Energy Berhasil Reaktivasi Lapangan Camar Kredit Foto: SKK Migas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT. Prima Energi Bawean (PEB) berhasil menyelesaikan rangkaian kegiatan reaktivasi Lapangan Camar Wilayah Kerja Bawean. 

Lapangan ini terletak di Utara Laut Jawa Timur, sekitar 90 km dari Surabaya yang telah vakum selama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Kembali Surplus, Mendag Zulkifli Hasan: Optimistis, Ekspor Nonmigas Tetap Kuat

Sebagai operator 100% Lapangan Camar di Wilayah Kerja Bawean, PEB yang mendapatkan kontrak PSC Cost Recovery melalui Direct Offer Tender Migas efektif sejak tanggal 15 Desember 2022, dengan komitmen dalam 1 (satu) tahun sudah berproduksi. 

CEO Prima Energi, Pieters Utomo mengatakan, PEB berhasil melaksanakan komitmen tersebut dengan melakukan penyelesaian kegiatan reaktivasi CPP (Central Processing Platform) dalam waktu kurang lebih 1 (satu) tahun.

"Dimana itu mencakup pengaktifan fasilitas produksi, pemasangan fasilitas pendukung produksi dan pengurusan izin izin terkait, seperti revisi dokumen Persetujuan Izin Lingkungan termasuk penambahan 4 lokasi sumur pengembangan, Persetujuan PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), Penetapan ZKK (Zona Keamanan dan Keselamatan), Penetapan DTT (Daerah Terbatas Terlarang) dan pengurusan izin PLO (Persetujuan Layak Operasi)," ujar Pieters dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/3/2024). 

Pieters menyebut, PEB berkomitmen penuh untuk terus menjalankan operasi proyek ini dengan efisiensi yang tinggi, berkualitas dan mengutamakan prinsip HSSE (Health, Safety, Security, and Environment).

Baca Juga: Dirjen Migas Sebut Temukan Lapangan Baru untuk Kejar Produksi Satu Juta Barel Minyak

SKK Migas – PEB telah mengawal secara ketat kegiatan reaktivasi lapangan tersebut mulai dari proses pengadaan fasilitas produksi agar sesuai dengan aturan PTK 007 hingga berkoordinasi dengan daerah untuk mendukung kelancaran proyek. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: