Tarif Tol Dinaikkan Jelang Lebaran, DPR: Berpotensi Meningkatkan Tindakan Kriminal
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nevi Zuairina menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Dirinya menegaskan, kebijakan tersebut adalah langkah yang tidak tepat karena ekonomi masyarakat yang masih belum stabil dan event dari Lebaran 2024.
Nevi mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut akan berimbas pada naiknya biaya transportasi dan distribusi logistik, yang secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.
Baca Juga: Soroti Tiket Moda Transportasi Umum Jelang Lebaran, DPR: Jangan Patok Harga Tinggi
“Ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan dapat meningkatkan potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi yang semakin bertambah,” tegas Nevi, dilansir Senin (25/3).
Nevi mengingatkan, kenaikan tarif ini tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata. Pandangan ini menurutnya diperkuat dengan adanya pengumuman kenaikan tarif yang tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan awal yang memadai kepada masyarakat, yang dinilai sebagai langkah yang tidak transparan dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap kepentingan publik.
Ia menilai cara pengumuman dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol. Hal itu karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut.
“Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Baca Juga: DPR Dorong Larangan Klakson Telolet, Imbas Kecelakaan di Pelabuhan Merak
Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna.
“Saya menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna,” jelasnya.
Baca Juga: Gelar Sidak ke Nusa Penida, Komisi 3 DPRD Klungkung Temukan Pilar Gedung SD Negeri 7 Suana Keropos
Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol.
“Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan,” ujar Nevi.
Baca Juga: Ombudsman Prihatin Ada Dua Menteri Jokowi Beda Sikap di Depan Publik soal Tiktok Shop
Kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement