Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Gugatan Pemilu: PJ Gubernur Dicopot Usai Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Sidang Gugatan Pemilu: PJ Gubernur Dicopot Usai Prabowo-Gibran Kalah di Aceh Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto mengungkap peristiwa pencopotan Pj Gubernur Aceh setelah pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) usai dilaksanakan.

Bambang menduga, pencopotan Gubernur Aceh itu terjadi setelah pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan kalah di Aceh.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Usai Kunjungan Jokowi, Ada Lonjakan Suara Tak Wajar untuk Prabowo

Hal itu dia ungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata Bambang.

Menurutnya, pencopotan Gubernur Aceh itu menjadi bukti pengkondisian kepala daerah sebagai alat politik pemerintah pusat dalam proses Pemilu serentak.

"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat, terutama ketika penyelenggaraan Pemilu serentak," ungkapnya. 

Baca Juga: Gerindra Buka Peluang Kans Pertemuan Prabowo-Megawati

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Kemendagri pun melantik Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, sebagai Pj Gubernur pengganti pada Rabu (13/3/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: