UMKM Terancam, Komisi VI DPR Khawatir Produk Impor China Bisa Banjiri Indonesia lewat Tiktok Shop
Pembiaran pelanggaran Tiktok Shop yang terus berlangsung selama tiga bulan terakhir disebut menjadi ancaman bagi UMKM lokal. Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, berpendapat selain pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan asal Tiongkok itu, Tiktok disebut punya model bisnis berbahaya apalagi saat ini masuk dalam bisnis belanja daring laiknya eCommerce.
Ia mengingatkan, ketika ekspansi Tiktok lewat Tiktok Shop terus dibiarkan di Tanah Air, bukan tidak mungkin mereka kelak menjadi produsen dengan mendatangkan berbagai produk dari negara asal, dan pelan-pelan pelaku usaha kecil dan menengah berguguran.
"Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen. Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM. Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha UMKM dari persaingan yang tidak sehat," kata Amin, Rabu (27/3/2024).
Menurut Amin, gempuran platform global akan menjadi ancaman. Produk impor makin tak terbendung lantaran komitmen pemerintah pun berkaitan kasus ini dipertanyakan. Amin menegaskan, rekam jejak Tiktok di banyak negara yang mendapat penolakan pun harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah.
Baca Juga: Ombudsman Prihatin Ada Dua Menteri Jokowi Beda Sikap di Depan Publik soal Tiktok Shop
"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujarnya.
Amin yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoks) PKS di Komisi VI ini, menyatakan tak bosan-bosannya mengingatkan pemerintah mengenai hal ini. Apalagi sudah ada pandangan dari lembaga Ombudsman bahwa pelanggaran Tiktok Shop ini sangat berpotensi pada praktik maladministrasi.
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," tuturnya.
Baca Juga: Peringatan Pemerintah ke TikTok: Segera Patuhi Aturan!
"Kami juga melihat adanya pembiaran oleh pemerintah, dan itu ditunjukkan dengan terjadinya perbedaan sikap di tubuh pemerintah mengenai posisi TikTok Shop, yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan ini. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan Kemenkop dan UKM. Perbedaan sikap yang berujung pembiaraan tersebut dapat mempengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal," sambung politisi asal Jember ini, yang juga jebolan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement