Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore! Gubernur Sumsel Cairkan TPP 2024 Buat ASN

Hore! Gubernur Sumsel Cairkan TPP 2024 Buat ASN Kredit Foto: Pemprov Sumsel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) senyum sumringah lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Januari 2024 telah dibayarkan ke rekening masing-masing. Sejumlah ASN Pemprov Sumsel pun berterima kasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni. 

“Meski baru dibayar satu bulan setidaknya kita patut bersyukur. Terimakasih Pak Pj Gubernur, ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ungkap Iin salah satu ASN dilingkungan Setda Sumsel di Kantor Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. 

“Alhamdulillah akhirnya yang ditunggu-tunggu berapa bulan cair juga,” sambungnya.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebagaimana diketahui pembayaran TPP ASN bulan Januari 2024 di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut telah dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumsel 2024 yang juga ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024. 

Hal senada juga diungkapkan oleh ASN lainnya bernama Sahrul. Dia mengaku sangat senang uang TPP telah masuk ke rekeningnya dan akan digunakan sebaik-baiknya guna memenui kebutuhan selama bulan puasa.

“Alhamdulillah cukup lega, bisa untuk mengisi keperluan rumah tangga, sekaligus untuk menyambut lebaran nanti,” kata Sahrul. 

Baca Juga: THR Diminta Jadi H-14, DPR: Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi pada Selasa (19/3) mengatakan pembayaran TPP tidak akan dirapel 3 bulan sekaligus namun baru dibayarkan untuk bulan Januari 2024. SesuaI dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan oleh BPKAD kepada PNS. 

“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkapnya 

Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, itu berada pada kewenangan BPKAD. 

“Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: