Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Dorong Kehadiran Regulasi Pekerja Mitra, Singgung Soal THR

DPR Dorong Kehadiran Regulasi Pekerja Mitra, Singgung Soal THR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kurniasih Mufidayati mendorong kehadiran regulasi untuk pekerja bersifat kemitraan, khususnya terkait dengan hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kurniasih mengatakan, pekerjakemitraan termasuk dalam ruang lingkup pekerja sektor informal yang saat ini mendominasi jumlah angkatan kerja di Indonesia. Perlindungan yang lemah termasuk tidak diakomodasinya pekerja kemitraan dalam memperoleh THR adalah bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.

Baca Juga: Kritik Soal Diskon Jalan Tol, DPR: Mengapa Tak Seperti Malaysia, Gratis?

“Padahal jelang Idul Fitri, beban kerja mitra seperti kurir dan juga ojol meningkat tajam, namun belum ada regulasi yang memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja kemitraan termasuk dalam pemberian THR,” ujarnya dilansir Selasa (2/4).

Ia mengatakan jika ke depan sistem ekonomi akan bekerja dengan lebih banyak hubungan kemitraan. Sebab itu, perlu regulasi yang kuat demi perlindungan nasib pekerja kemitraan yang selama ini dianaktirikan atas alasan tidak adanya regulasi.

“Padahal pekerja kemitraan ini di lapangan membawa identitas perusahaan, bekerja untuk menambah pundi-pundi pendapatan perusahaan tapi tidak mendapatkan jaminan perlindungan termasuk THR, BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan sosial lainnya,” sebut Kurniasih.

Belum adanya regulasi bukan bermakna bahwa peran beras pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir lantas dikesampingkan. Padahal mereka terbukti menjadi bagian dari rantai penggerak ekonomi riil di masyarakat.

Kurniasih bahkan meminta agar ada insentif khusus hari raya bagi pekerja kemitraan yang dihitung sesuai dengan beban kerja yang dilakukan.

Baca Juga: DPR Minta Akses Stasiun KCIC Karawang Segera Dibangun

“Khusus untuk tahun ini jika memang menganggap mitra ini penting, berikan bonus atau insentif hari raya yang memadai. Tidak harus namanya THR jika merujuk aturan, tapi ada penghargaan bagi mitra. Kita harapkan tahun depan regulasinya sudah ada yang bisa diterapkan,” papar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: