Anggota DPR Soroti Kenaikan Harga Pangan: Pemerintah Tak Berdaya Menghadapinya!
Kenaikan harga pangan pokok jadi sorotan Anggota Komisi IV DPR Hermanto. Ia mengungkapkan, sudah lebih hitungan bulan kenaikan harga pangan pokok tak kunjung turun.
Menurutnya, Ini menandakan telah terjadi pergeseran harga, bukan lagi karena perubahan harga.
“Situasi itu bisa diartikan bahwa kenaikan harga pangan disebabkan bukan oleh faktor ekonomi, tetapi oleh faktor situasi politik nasional dan politik dagang pengusaha besar bidang pangan. Pemerintah tidak berdaya menghadapinya”, papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (05/04/24), dikutip dari laman fraksi.pks.id.
Hermanto menilai pada situasi harga pasar pangan terkesan terjadi pembiaran sehingga harga tak kunjung membaik.
Soal bansos yang digelontorkan besar-besaran jelang pemilu juga jadi sorotan hermanto.
“Pelaku usaha besar ingin mendapatkan keuntungan besar di tengah kelangkaan beras setelah penggelontoran pangan khususnya beras besar-besaran menjelang pemilu lalu dalam bentuk bansos”, papar legislator dari FPKS DPR RI ini.
Harga pangan pokok, lanjut Hermanto, masih tinggi dan belum ada tanda-tanda untuk turun saat Ramadhan dan menjelang lebaran. Padahal pemerintah telah melakukan operasi pasar.
“Ini mengindikasikan bahwa pemerintah bukan price taker dan stok pangan tidak dikuasai pemerintah”, ucapnya.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik PKS: Seolah-olah Sirekap hanya milik KPU
Lebih jauh Hermanto mendesak Pemerintah agar terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri.
“Upaya yang bisa dilakukan antara lain melalui perbaikan irigasi untuk pengairan air sawah yang stabil dan ketersediaan pupuk yang mudah diperoleh oleh petani”, pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.
Melihat panel harga pangan nasional, untuk beras premium per Minggu (7/4/24) pagi 06:08 WIB seharga Rp16.450/Kg, dan beras medium seharga Rp14.690/Kg. Harga tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
“Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800. Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement