Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, DPR: Bus Ternyata Tak Layak KIR

Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, DPR: Bus Ternyata Tak Layak KIR Kredit Foto: Shutter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Suryadi Jaya Purnama memberikan kritikan pedas terkait dengan kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dirinya menyoroti fakta bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ternyata tidak memiliki izin bahkan tidak layak uji KIR atau kelayakan kendaraan dan telah menyebabkan korban, khususnya dari SMK Lingga Kencana.

Baca Juga: Efek Tragedi SMK Lingga Kencana, Bey Minta Study Tour Jangan Bebani Orang Tua Siswa

“Kami menyoroti adanya kecelakaan yang terjadi di Subang, Siswa SMK kita dari depok yang menelan korban 11 jiwa dan melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi, dilansir Selasa (14/5).

Ia mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

Baca Juga: Tanggung Biaya Pengobatan, Pemprov Jabar Berduka atas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: