Sepakbola Ada VAR, Bus Umum Harus Ada DVR-Car
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, Pemerhati Telematika & Multimedia Independen
Meski sudah berjuang sekuat tenaga, namun sayangnya Skuad Garuda Muda U-23 kemarin akhirnya urung tampil di Olimpiade 2024 Paris karena banyak disebut-sebut (di) gagal (kan) oleh VAR / Video Assistant Referre yg merugikan Kubu Indonesia. Namun sebenarnya VAR saat pertandingan vs Uzbekistan & Irak yg saat itu dihandle oleh Sivakom Pu-udon (Thailand) yg dituding menjadi penyebab kekalahan beruntun kesebelasan binaan Shin Tae-yong, bukan penyebab utamanya. Karena sebenarnya kita tidak boleh meng-Kambing Hitam-kan pihak-pihak lain, termasuk VAR ini, karena lebih baik kita instrospeksi dan evaluasi diri saja.
Hal ini senada dgn yg pernah saya tulis bbrp waktu lalu bahwa kemunduran total demokrasi dan kemerosotan drastis ekonomi Indonesia saat ini, sebagaimana sudah banyak diungkap juga oleh media-media mainstream kelas dunia (seperti New York Times, The Economist, The Guardians dsb), tidak perlu dicari-cari penyebabnya sebagaimana yg sering dilakukan rezim ini. Misalnya menuduh gara-gara El Nino, akibat Perang Ukraina, bahkan juga Perang Israel-Hamas ikut dituding sebagai faktor yg memperburuk kondisi dalam negeri kita, padahal penyebab sebenarnya adalah Korupsi, Kolusi & Nepotisme yg dilakukannya sendiri tanpa sedikitpun punya rasa malu sebagaimana yg (maaf, telanjang) dipertontonkan di kontestasi Pemilu 2024 barusan.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, DPR: Bus Ternyata Tak Layak KIR
Bahkan sekarang belum lagi terbukti bisa bekerja dgn benar, sudah ngaco menuduh masyarakat utk "jangan mengganggu, lagi mau kerja" (?). Hal ini sangat konyol dan menggelikan, karena biasanya justru yg biasanya bisa mengganggu adalah pihak mereka sendiri, bukan pihak luar sebagaimana yg belum-belum sudah dituduhkan "mengganggu". Ini sebenarnya contoh tindakan tidak gentle & ksatria (dengan kata lain: pengecut) karena berusaha utk lari dari kewajiban yg seharusnya mereka pertanggungjawabkan kepada rakyat, alias sama saja dgn sudah mencari-cari alibi dulu alias tidak mau dipersalahkan padahal kesalahan yg terjadi justru berasal dari mereka sendiri atau lingkungan terdekatnya.
Berbicara mengenai tanggungjawab inilah konsern saya di tulisan ini, karena sebagaimana secara teknis VAR dalam pertandingan Sepakbola yg bisa digunakan utk mengecheck dan meminta pertanggungjawaban seorang pemain dalam bermain secara fair play, sistem sejenis sangat bisa diterapkan dalam meminta pertanggungjawaban Pihak Pemilik / Pengelola / Penanggungjawab Bus dalam kasus Kecelakaan Fatal di Ciater kemarin, artinya jangan semua kesalahan ditimpakan kepada sosok Sudira sang Sopir saja yg kini sudah ditetapkan menjadi TSK / Tersangka, namun sebelum kejadian tentu pasti ada rangkaian penyebab sebelumnya.
Dilihat dari "kelahirannya", Bus Besar dgn sasis HYNO jenis AK1/RKA yg bernama sekarang "Putera Fajar" dan memiliki NoPol AD-7524-OG ini awalnya dimiliki oleh PO (Perusahaan Otobis) SAN / Siliwangi Antar Nusa, kemudian dijual ke PO Aldo Trans, selanjutnya PO Jaya Guna Hage, PO PPK / Putera Pandawa Karya, hingga PO Maulana Trans dan terakhir PO Trans Putera Fajar, saat terjadinya kecelakaan fatal yg merenggut nyawa 11 Jiwa kemarin. Disinilah bisa dimengerti mengapa kendaraan ini sudah sering berganti-ganti pemilik dan pengelola yg membuatnya -sebagaimana sudah saya tulis kemarin- persyaratan Administratif berupa Surat Kir dan Uji SRUT-nya tidak aktif diperpanjang lagi, sudah lewat semenjak akhir tahun lalu (tepatnya 6 Desember 2023, dari Uji terakhir enam bulan sebelumnya, 6 Juni 2023). Izin trayek aslinya bahkan bukan utk Pariwisata Luar Kota, namun AKDP / Antar Kota Dalam Propinsi dgn Route Solo-Sukoharjo-Pracimantoro saja.
Fatalnya, secara Bentuk / Model dan Ukuran Tinggi / Dimensi Bus-nya pun sudah mengalami perubahan yg cukup berarti, dari model (aslinya) "Discovery" yg dikenal sebagai karya Karoseri Laksana yg populer satu hingga dua dekade silam, hingga sekarang mengikuti model diubah menjadi Model "Jet Bus 3 Super High Deck" yg dipopulerkan oleh Karoseri Adi Putro Malang. Perubahan ini cukup signifikan mengingat ada perbedaan Tinggi Bus yg diakibatkan karena posisi Lantai utk penumpang juga mengalami kenaikan dari sebelumnya dsn akibatnya secara Ukuran Tinggi Bus juga mengalami perbedaan signifikan dari model sebelumnya.
Oleh karena itu tidak salah bila sebelumnya saya mengatakan perubahan Karoseri Bus "Putera Fajar" tanpa izin berikut pengurusan SRUT Bus ini 11-12 alias BeTi / Beda Tipis dgn Kendaraan-kendaraan yg sudah diubah bentuk menjadi semacam "Lokomotif" penarik Odong-odong AKAP (Antar Kampung Antar Perumahan). Perubahan bentuk dan guna kendaraan Odong-odong ini tentu sangat Fatal, karena kebanyakan aslinya adalah berupa Pickup Suzuki Carry atau Toyota Kijang yg peruntukannya adalah Kendaraan Beban tunggal, namun difungsikan menjadi Kendaraan Penarik Rangkaian / Gandengan "Gerbong" berisi Manusia, sehingga kalau terjadi kecelakaan bisa Fatal sebagaimana kejadian bulan Maret 2024 lalu di Batang, Jawa Tengah.
Kembali kepada teknologi serupa VAR, sebenarnya sekarang lazim di kendaraan dipasang DVR-Car (Digital Video Recorder) Kendaraan yg bisa merekam segala aktivitas diluar dan didalam mobil, sebagaimana layaknya CCTV (Close Circuit TeleVision) yg bisa berguna utk merekam sekaligus melaporkan kepada pemilik kendaraan bilamana terjadi hal-hal yg tidak diinginkan dalam kendaraan tersebut. Fungsi dari DVR-Car ini memang beragam, ada yg hanya single Camera berupa Dash-Cam (Dashboard Camera) yg berguna utk merekam kondisi jalan yg ada didepannya, spt yg digunakan utk Analisis saat kecelakaan Daihatsu GrandMax menabrak Bus Primajasa bulan lalu, dimana saat itu Ada Dash-Cam Pengemudi lain dibelakang GrandMax yg merekam detik-detik kejadian nahas yg mengakibatkan kecelakaan fatal tsb. DVR-Car ini biasanya akan bisa merekam sampai beberapa hari sebelum dan sesudah hari-H, tergantung kapasitas Memory Card / Harddisknya.
Ada juga Dash-Cam yg sekaligus merekam Aktivitas dalam Mobil, karena minimal terdapat 4 (empat) Kamera: 1. Ke Arah Depan / Jalan, 2. Khusus menshot Pengemudi, 3. Mengarah ke Pintu Masuk (jika Bus/Minibus) dan 4. Interior / Cabin Kendaraan. Tentu jika kendaraan ini adalah Bus dgn Kapasitas besar atau malah Double Deck, Jumlah dan Posisi Camera akan bertambah sesuai fungsinya. Dengan adanya DVR-Car plus CCTV ini maka apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan, maka Analisis jauh lebih mudah dilakukan karena semua terekam dan kalaupun unit DVR-Recordernya rusak / terbakar misalnya, ada beberapa jenis yg bisa dimonitor Backup-nya melalui Cloud karena otomatis sudah "tersimpan" di server luar, mirip-mirip Data SIREKAP Situs KPU di Alibaba.com Singapore waktu Pemilu 2024 kemarin, meski kalau KPU malah seharusnya dipidana karena melanggar Hukum Perlindungan Data Pribadi saat itu.
Baca Juga: Efek Tragedi SMK Lingga Kencana, Bey Minta Study Tour Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Kesimpulannya, Saya mendesak agar Kementerian Perhubungan selain menertibkan Kendaraan-kendaraan Bus yg seperti Odong-odong (melanggar Aturan Teknis dan Surat) spt Bus Putera Fajar ini, juga mewajibkan semua PO melengkapi Kendaraan yg dolioperasikan utk mengangkut Penumpang Umum melengkapi dgn DVR-Car agar memudahkan Analisis apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan. Dengan demikian Analisis melalui TAA (Traffic Accident Analysis) akan jauh makin cepat dan Akurat karena ada perekam internal dalam Bus yg langsung merekam semua kejadian sebelum, sesaat dan sesudah terjadi. Mirip-mirip VAR dalam Sepakbola, Bus Umum harus dilengkapi DVR-Car ...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement