Biar Industri Keuangan Makin Sehat dan Perkasa, Begini Arah Kebijakan OJK di Tahun 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mendorong penguatan industri jasa keuangan agar terus berkembang dan berdaya tahan terhadap guncangan gejolak perekonomian baik global dan domestik. Tak hanya itu, regulator juga fokus dalam menjaga kinerja industri jasa keuangan hingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Untuk itu, OJK telah merumuskan tiga arah kebijakannya di tahun 2024 agar tujuan tersebut dapat tercapai. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam pertemuan Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta, semalam, mengatakan bahwa arah kebijakan yang pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi.
Untuk arah kebijakan ini, OJK akan membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan di mana draf RPOJK KK dan PIKK telah dirilis kepada publik untuk dimintakan tanggapan melalui website OJK.
"Lalu, percepatan dan penyederhanaan proses perizinan. OJK telah menerbitkan POJK 8/2024 yang mengatur penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk penguatan aspek kapasitas kelembagaan, tata kelola, dan early intervention, OJK telah menerbitkan POJK 5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan BU untuk penguatan pengawasandan penanganan permasalahan Perbankan.
"OJK telah menerbitkan POJK 7/2024 ttg BPR/Sdiantaranya mengatur konsolidasi BPR/S. Kemudian akan dibentuk Database Polis Asuransi Nasional, serta untuk memperkuat pengawasan SJK di daerah,OJK mengimplementasikan pendelegasian wewenang pengawasan SJK di daerah secara bertahap," kata Mahendra.
Selanjutnya, arah kebijakan OJK yang kedua adalah peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
"Untuk mengembangkan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan, OJK telah menerbitkan POJK 6/2024 terkait transaksi marjin dan short selling yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi. OJK juga telah menerbitkanPOJK 7/2024 tentang BPR/S diantaranya mengatur BPR/S dapat melakukan penawaran umum, dan Ketentuan terkait liquidity provider dan pengaturan penyelenggaran dapen oleh MI sedang dalam tahap RDP," jelas Mahendra.
Masih dalam arah kebijakan yang kedua, regulator juga mengembangkan kerangka pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto di mana saat ini OJK sedang merumuskan POJK mengenai model bisnis Innovative Credit Scoring dan Aggregator, serta kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence di sektor keuangan.
Sedangkan untuk meningkatkan peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian, OJK telah menerbitkan POJK 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BUS & UUS, Sinergi pengembangan keuangan syariah antara OJK dan MUI dalam bentuk MoU serta tengah disusun ketentuan KPKS.
"dan untuk meningkatkan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan, OJK telah menerbitkan taksonomi (TKBI) dan panduan bagi perbankan terkait risiko iklim (CRMS)," tuturnya.
Terakhir, untuk arah kebijakan OJK yang ketiga di tahun ini adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
"Untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen dan investor, OJK sedang memfinaliasi RPOJK Strategi Antifraud LJK (sebelumnya hanya perbankan). Untuk RPOJK SIPELAKU (database fraudster), sedang tahap RDP," terang Mahendra.
Lebih jauh, Mahendra juga bilang, regulator juga akan melakukan percepatan penyelesaian IJK bermasalah di mana pada April 2024, OJK melakukan pencabutan izin usaha 4 BPR dan 1 fintech p2p lending pelanggar ketentuan. Selain itu, terdapat beberapa asuransi dan dapen dalam pengwasan khusus.
"OJK juga fokus untuk penguatan pengawasan market conduct. Pada triwulan I 2024, OJK melaksanakan pemantauan 2.210 iklan produk dan atau layanan jasa keuangan. Lalu pada April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda Rp300 jt atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Dan OJK sedang menyusun RPOJK Satgas Pasti," paparnya.
Tak lupa, untuk memuluskan arah kebijakan ketiga ini, wasit di Industri jasa keuangan tersebut juga melakukan upaya preventif dengan menggiatkan edukasi. "Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement