Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya Diharapkan Tetapkan Tersangka Penggelapan Sertifikat Lahan di Pasar Pagi Roa Malaka

Polda Metro Jaya Diharapkan Tetapkan Tersangka Penggelapan Sertifikat Lahan di Pasar Pagi Roa Malaka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan, yang digadaikan ke Bank UOB oleh seseorang berinisial TSF. Kasus itu dilaporkan ke polisi, lantaran objek lahan di kawasan Pasar Pagi Gang Bako Nomor 11 dan 11A Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang sertifikatnya digadaikan, dinilai bukanlah milik terlapor. 

Upaya penyelidikan kasus ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. 

"Untuk kesekian kalinya pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pihak BPN Jakarta Barat melakukan penunjukan pengembalian batas atas objek tanah SHGB No. 2533 dan SHGB No. 872 yang selama ini menjadi sengketa terhadap korban Iwan Chandra Sinyem dengan terlapor TSF," ujar kuasa hukum pelapor, Irfan Fadhly Lubis, Kamis (30/5/2024). 

Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini seharusnya dihadiri pihak korban dan terlapor serta bank UOB dan BPN. Sehingga pihak bank UOB dapat mendengar, melihat secara langsung bahwa objek yang digadaikan TSF ke Bank UOB, adalah keliru. Namun terlapor dan pihak bank tidak hadir. 

"Walaupun sudah diberitahukan oleh penyidik namun mereka tidak hadir," ucapnya. 

Irfan mengungkapkan BPN dan penyidik dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa warkah yang tercatat di BPN telah sesuai dengan SHGB. 

"Sehingga, objek nomor 11 yang dikuasai oleh TSF adalah salah dan bukan milik dia," kata dia. 

Baca Juga: UOB Indonesia Bidik 15% Pertumbuhan Pemegang Lady’s Card di Tahun 2024

Irfan menyayangkan sikap TSF, Bank UOB dan M, yang sudah diberitahukan oleh penyidik namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Apa yang dilakukan terlapor, seperti halnya mafia tanah yang hendak merampas dan menguasai yang bukan miliknya. 

"Dengan cara merugikan klien kami Iwan Chandra Sinyem, sudah dikuasai tanpa hak, digadaikan pula," papar dia. 

"Sudah jelas unsur pidananya, maka dari itu saya sangat mendukung kinerja Kepolisian khususnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," sambung Irfan. 

"Kami mendukung kinerja Kepolisian untuk memberantas oknum-oknum mafia tanah yang merampas hak orang serta merugikan," kata Iwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: