Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat

KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta turun tangan menyelesaikan persoalan pemilik tanah ulayat yang mengaku belum mendapatkan hak atau kompensasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang terhadap sebuah lahan di kawasan Asam Asam, Kalimantan Selatan (Kalsel). KLHK pun diminta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan itu. 

"Cabut IPPKH PT JBG," ujar Koordinator Jaringan Pemuda Mahasiswa Nusantara (JPMN), Jacky Jamrewav saat berunjuk rasa di depan kantor KLHK, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Dia menjelaskan, JBG harus memberikan hak ahli waris yakni M Haris, dalam persoalan ini. Sebab, sudah puluhan tahun perusahaan asing itu beroperasi di tanah ulayat. Apa yang dilakukan PT JBG, kata dia, seakan-akan tak menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

"Berpuluh-puluh tahun perusahaan ini melakukan aktivitas di atas tanah masyarakat, tapi hari ini masyarakat sebagai pemilik sah dari lahan tersebut tidak mendapatkan kompensasi atas pengerukan," tutur dia. 

"Sehingga kami memastikan negara tidak abai, atau negara tetap hadir lewat Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat memastikan keadilan atau apa yang menjadi tuntutan dari ahli waris dapat diselesaikan," imbuh Jacky. 

Sementara, menurut kuasa hukum ahli waris, Abdul Fatah Pasolo, sesungguhnya sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris, PT JBG dan berbagai kementerian terkait guna menyelesaikan perkara ini. Namun JBG hingga kini masih abai terhadap kewajibannya. 

Baca Juga: MIND ID Komitmen Dukung KLHK Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

"Mereka berjanji membayar kompensasi ke ahli waris setelah melakukan klarifikasi kepada BPN maupun pihak ketiga yang sudah dibayar. Namun hingga hari ini, PT JBG tidak menjalankan apa yang dia janjikan," ujar Abdul, pengacara dari kantor hukum Umar Kei and Partners. 

KLHK sendiri sudah bersurat ke direktur PT JBG pada 23 Juni 2023 lalu, agar hak ahli waris dibayarkan. Tapi hingga kini permintaan KLHK tak dijalankan. 

"Tetapi sampai hari ini tidak dilaksanakan. Oleh karenanya kami kembali ke sini. Kita berkoordinasi dengan KLHK, kita menyampaikan informasi-informasi ini," papar dia. 

Abdul berharap, KLHK pada akhirnya bisa menyelesaikan persoalan ini. Apabila tak juga patuh terhadap permintaan KLHK, ia menyarankan agar IPPKH PT JGB dicabut. 

"Mohon dilakukan evaluasi terhadap IPPKH yang sudah diterbitkan. Kita tunggu tindak lanjut dari teman-teman di Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: