Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesama untuk Pekerja, Begini Efek Kehadiran Tapera untuk BPJS TK

Sesama untuk Pekerja, Begini Efek Kehadiran Tapera untuk BPJS TK Royal Tajur menghadirkan Cluster The Dunster tahap II. | Kredit Foto: Royal Tulip
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) enggan berkomentar terkait dampak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap kepesertaan dan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengaku, pihaknya hanya bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: KPR BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera: Serupa Namun Tak Sama

"Kami mungkin belum bisa komen, dari sisi kami, kami laksanakan PP," kata Asep di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Meski begitu, Asep mengakui pihaknya masih terus berdiskusi dengan pihak regulator dan Badan Pengelola (BP) Tapera, mengingat regulasi tersebut tergolong barang baru pemerintah.

Terkait program kredit kepemilikan rumah (KPR), tutur Asep, BPJS Ketenagakerjaan hanya berupaya menyalurkan manfaat layanan tambahan (MLT). Meski begitu, dia tak menampik rendahnya kepesertaan penerima MLT.

"Ini kan (Tapera) kebijakannya baru, kalau pengaruh kepada BPJS tentu saya kira karena di kami itu masih bentuknya tuh manfaat layanan tambahan dan jumlahnya pun belum banyak karena tadi, jumlah baru sekitar 4 ribu peserta saja. Jadi mungkin nanti kita diskusi lagi," ungkap Asep.

Hingga saat ini, Asep mengaku tengah menyinkronkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera. Dia pun meyakini, masing-masing kebijakan dibentuk untuk kesejahteraan pekerja. 

"Selama ini baru sejauh itu, kan ini kebijakan baru, kami juga tentu dari sisi badan pelaksana percaya, tadi bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja," pungkasnya. 

Baca Juga: Polemik 'Obat' Tapera, Sandiaga Uno Disebut Coba Balikkan Fakta

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan tersebut memuat iuran wajib bagi pegawai swasta, PNS, TNI, dan Polri membayar sebesar 3% dari gaji atau upah mulai 2027. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: