Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menyadari bahwa program tersebut menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Namun, ketika ditanya mengenai keberlanjutan program tersebut, ia memilih tidak banyak berbicara dan mengatakan penjelasan dari pihak lain sudah cukup, contohnya dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca Juga: Pakar Ungkap Dampak Negatif Tapera untuk Ekonomi Indonesia
"Banyak sekali memang. Tapi saya kira sudah cukup penjelasannya ada dari KSP dan dari mana-mana," ujar Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
Basuki juga belum bisa memastikan apakah rencana Tapera akan ditinjau ulang. Ia hanya meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan terkait dengan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.
"Ya nanti kita ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Adapun protes terhadap Tapera terjadi karena program ini melibatkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan dari Tapera. Sifatnya yang wajib juga menjadi sorotan meski diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: Polemik 'Obat' Tapera, Sandiaga Uno Disebut Coba Balikkan Fakta
Pemerintah juga hanya memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement