Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Kemendagri dengan OJK dan TPKAD, Percepat Akses Keuangan Di Daerah

Sinergi Kemendagri dengan OJK dan TPKAD, Percepat Akses Keuangan Di Daerah Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melakukan langkah strategis percepatan akses keuangan daerah dalam rangka mendorong perekonomian daerah.

Upaya ini diwujudkan dengan diselenggarakannya Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-49 bertajuk Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal (7/6).

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan keuangan merupakan salah satu kunci mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah. Hal ini sebagaimana Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Karenanya guna mendukung nawacita Presiden Joko Widodo TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan para stakeholders dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah dalam upaya pencapaian tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

"TPAKD secara aktif telah terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian melalui skema-skema pembiayaan aplikatif yang telah diluncurkan dan diadopsi oleh berbagai daerah di Indonesia Peranan TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi ini sangat lah penting," tutur Maurits. 

Maurits mengatakan dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional maka TPKAD berperan penting menjadi penghubung dalam menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah maupun lembaga jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini penting diimplementasikan sebab akan menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM adalah sebanyak 64.334 juta unit. Pemerintah juga mendorong percepatan perekonomian melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan dorongan tersebut, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian," ujar Maurits. 

Dalam kesempatan itu, Maurits juga meminta Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pemulihan ekonomi serta pelayanan

masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan dengan segera melakukan percepatan dan efektifitas program, kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis. 

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024," jelas Maurits. 

Lebih lanjut Maurits mengatakan dari adanya pelaksanaan Capacity Building tahun 2023 lalu, terdapat peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja yang berkaitan dengan Industri Keuangan Nonbank (IKNB), dengan perkembangan Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2023 sebanyak 84 TPAKD dan 137 program kerja. Untuk Program Kerja berkaitan dengan IKNB tahun 2024 berjumlah 110 TPAKD dan 171 program kerja. 

"Diharapkan melalui kegiatan ini mampu memacu terhadap peningkatan jumlah TPAKD yang mengimplementasikan program kerja berkaitan dengan Lembaga Keuangan Pasar Modal. Karena kami yakin, ada banyak peluang bagi kita untuk mengangkat potensi di daerah masing-masing, namun mungkin saat ini kita masih belum banyak yang memahami. Oleh sebab itu, semoga dengan kegiatan ini dapat membuka peluang bagi kita semua untuk membangun daerah melalui inisiatif dan inovasi program kerja yang tepat bagi masyarakat, salah satunya melalui sektor pasar modal," tutur Maurits.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: