Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Rugi Nasabah, Bos Kresna Group Diminta Bertanggung Jawab

Bikin Rugi Nasabah, Bos Kresna Group Diminta Bertanggung Jawab Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Kendati begitu, keberadaannya tidak diketahui sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung mengatakan, dari sudut pandang governance harusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri. "Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga/ instansi pemerintah RI yang manapun," ujar Kapler kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Apalagi lanjutnya, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi. "Tetapi pada akhirnya pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang menghimpun dana masyarakat  juga ikut bertanggung jawab. Ada tanggung jawab renteng," tegasnya.

Baca Juga: Terus Dipelototi OJK, Investree dan iGrow Bisa Bernasib Sama dengan TaniFund

Untuk itu, Ia menyayangkan bos Kresna Group itu melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga ujung-ujungnya nasabah pemegang polis yang dirugikan.

"Pemiliknya tidak kabur pun belum tentu kewajiban kepada nasabah bisa dilaksanakan dengan baik, apalagi melarikan diri. Ya memang dari beberapa kasus lembaga keuangan lain ada yang melarikan diri ya," tutur Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM tersebut.

Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal  yang konkrit oleh pemiliknya, namun saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.

Menurut Kapler, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life adalah keputusan yang benar untuk mencegah agar kerugian nasabah tidak terus berlanjut dan semakin banyak yang dirugikan. Dijelaskannya, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.

"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karena kan semakin lama aset perusahan semakin berkurang," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri pada September 2023 sudah menetapkan Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Penetapan tersangka berdasarkan laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp 343 miliar.

Selain kasus di KAM, Michael Steven juga telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana di bidang perasuransian lainnya yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mana telah terdapat penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Michael Steven dan Kurniadi Sastrawinata (Direktur Utama Kresna Life).

Baca Juga: Pendapatan Premi dan Aset Asuransi Tumbu Kuat Per April 2024

Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang pada 23 Juni 2023 telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Dalam keterangannya OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020. Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020. Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp6,4 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: