Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Dipelototi OJK, Investree dan iGrow Bisa Bernasib Sama dengan TaniFund

Terus Dipelototi OJK, Investree dan iGrow Bisa Bernasib Sama dengan TaniFund Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree.

Demikian yang disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, saat menanggapi kasus gagal bayar atau kredit macet yang dialami Investree dan iGrow.

"Dalam hal Penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, maka OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha," kata Agusman yang dikutip di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Amar Bank Akhiri Kerja Sama dengan Investree

Lebih lanjut katanya, OJK telah melakukan pengawasan ketat (closed monitoring) atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham Investree secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal. Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud.

"OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Dengan demikian, apabila mereka tidak sanggup menyelesaikan masalahnya dan memenuhi ketentuan modal minimum, maka investree dan iGrow bisa saja bernasib sama dengan TaniFund yang dicabut izin usahanya.

Adapun saat ini TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi. Selain itu, regulator juga mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan TaniFund.

Baca Juga: Ambil Langkah Tegas, Begini Kebijakan OJK Terhadap Judi Online

"Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan, OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum. Berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset sebesar Rp3 miliar," papar Agusman.

"Pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan proses penegakan kepatuhan (enforcement) yang dilakukan oleh OJK dikarenakan Penyelenggara tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK sampai dengan batas waktu yang ditentukan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: