Untuk diketahui, Ahok sempat dianggap dekat dengan PSI karena pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta, partai yang kini dipimpin Kaesang Pangarep itu mengusung pasangan Basuki-Djarot Saiful Hidayat.
Informasi tambahan, Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 setelah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP yakin secara sengaja melakukan perbuatan permusahan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement