Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal 'Surati' Jokowi, Serikat Pekerja Banten Menolak Keras Tapera dan UU P2SK

Bakal 'Surati' Jokowi, Serikat Pekerja Banten Menolak Keras Tapera dan UU P2SK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Tangerang -

Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten menyuarakan penolakannya terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan elemen buruh dari wilayahnya sepakat untuk menolak kedua aturan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Benarkah Tapera Dipakai buat Tambal Defisit APBN?

“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani. Nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada DPR RI, Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker,” ungkapnya dilansir Rabu (03/07/2024).

Penolakan ini bukan tanpa alasan, pihaknya telah mengkaji kedua aturan tersebut bersama dengan sejumlah elemen buruh dari Banten. Dari kajian tersebut, pihaknya menemukan bahwa kedua aturan tersebut sangat merugikan pekerja khususnya mereka yang peserta program dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami buruh se-Banten sepakat menolak undang-undang tersebut karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan," ujar Dedi.

Sementara Tapera akan memaksa buruh untuk memberikan 2,5% penghasilannya setiap bulan yang mana hal ini akan merugikan pekerja. Hal ini tidak terlepas dari ketidakpastian akan kesejahteraan buruh serta peningkatan upah yang dinilai masih kecil di Indonesia. 

Pengelola dana yang mekanisme yang akan digunakan dalam hal tersebut juga dinilai belum jelas karena buruh tidak mengetahui siapa yang akan mengelola dana dari Tapera. Hal tersebut juga diperparah dengan tak adanya kepastian perumahan yang akan didapat hingga fluktuasi harga properti yang tidak jelas.

Di sisi lain, uang yang digunakan untuk iuran tersebut juga akan mengendap selama puluhan tahun tanpa adanya kejelasan maupun kepastian untuk pengambilan sewaktu-waktu buruh menentukan dalam hidupnya.

Baca Juga: Jokowi Respons Soal Jebolnya PDNS: Ini Juga Terjadi di Negara Lain

"Jadi saya tegaskan kalo pemerintah masih terus mendzolimi kaum buruh, saya pastikan seluruh perangkat serikat buruh se-Banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera," tegas Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: