Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Serikat Pekerja?

Apa Itu Serikat Pekerja? Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja dalam perdagangan, industri, atau perusahaan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan gaji, tunjangan, dan kondisi kerja.

Serikat pekerja atau buruh memilih perwakilan untuk bernegosiasi dengan pengusaha dalam proses yang dikenal sebagai perundingan bersama atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan.

Hal ini termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

Baca Juga: Apa Itu Sekuritisasi?

Serikat pekerja yang diorganisir oleh pekerja dapat memperjuangkan hak dan perlindungan karyawan, seperti hari kerja yang lebih pendek dan upah minimum.

Serikat pekerja memiliki sejarah panjang, salah satunya di Amerika Serikat (AS). Faktanya, pemogokan pekerja pertama terjadi sebelum Revolusi Amerika, dan serikat pekerja pertama didirikan oleh pembuat sepatu Philadelphia pada tahun 1794. Pada tahun 1881, Federasi Serikat Buruh dan Perdagangan Terorganisir dibentuk, diikuti lima tahun kemudian oleh Federasi Buruh Amerika (AFL).

Serikat pekerja memiliki struktur yang demokratis, mengadakan pemilihan umum untuk memilih pejabat yang bertugas mengambil keputusan yang bermanfaat bagi anggota. Karyawan membayar iuran kepada serikat pekerja, oleh sebab itu sebagai imbalannya, serikat pekerja bertindak sebagai advokat atas nama karyawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: