Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut PT AMMAN Mineral Memberangus Serikat Kerja, Wamenaker Tegas: Tidak Boleh

Sebut PT AMMAN Mineral Memberangus Serikat Kerja, Wamenaker Tegas: Tidak Boleh Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT), Muh Erry Satriyawan menuturkan bahwa PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara melakukan pemberhangusan serikat kerja di dalam perusahaannya.

Dia memaparkan bahwa PT AMMAN melarang para pekerjanya untuk membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja tambang tertentu. Padahal, kata Erry, PT AMMAN merupakan perusahaan tambang terbesar ke dua di Indonesia.

Baca Juga: Wamenaker Apresiasi Penandatanganan PKB antara Manajemen dengan Serikat Pekerja PT PLN

"Mereka (PT AMMAN) tidak pernah mengatakan, bahwa kami melarang, tetapi faktanya sekelas pertambangan, bahkan ini tambang, itu cukup besar nomor 2 di Indonesia. Ini tidak ada lahir serikat di dalamnya," kata Arry dalam diskusi Problem AMMAN Mineral Nusa Tenggara, Jakarta, Minggu (30/10/22).

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, PT AMMAN memberikan sanksi pada karyawannya yang terbukti membentuk gerakan-gerakan serikat kerja. Erry menyebut, sanksi bagi para karyawan yang melanggar adalah PHK.

"Banyak informasi yang kami dengar dari teman-teman di dalam, kalau kemudian ada gerakan-gerakan terkait serikat, maka dipastikan mereka akan langsung di PHK," katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor menegaskan perusahaan diwajibkan untuk membentuk serikat kerja. Dia juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang untuk memberangus serikat yang lahir dari suatu perusahaan.

"Tidak ada satu perusahaan yang tidak boleh bikin serikat. Wajib bikin serikat. Itu wajib. Apalagi memberangus, itu nggak boleh," katanya.

Tetapi, kata Afriansyah, pembentukan serika kerja mesti sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bahkan, lanjutnya, satu perusahaan bisa membentuk lebih dari satu serikat kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: